Lantik Sejumlah Pejabat Administrator dan Fungsional di Kemendagri, Mendagri Pesan Tingkatkan Kinerja

lensareportase.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik 44 pejabat administrator dan 4 fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan tersebut belangsung secara hybrid, Rabu (2/6/2021) dari Sasana Bhakti Praja Gedung C Lt. 3 Kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam sambutannya, Mendagri berpesan agar pelantikan ini dapat membuat organisasi Kemendagri lebih dinamis dan kinerjanya meningkat, termasuk di masing-masing komponen. “Jangan sampai pergantian atau mutasi (pejabat) justru mengurangi kinerja dari komponen-komponen,” tegas Mendagri.

Read More
banner 300x250

Mendagri mengatakan, pelantikan yang dilakukan merupakan upaya penyegaran di Kemendagri. Perpindahan pejabat dari satu tempat ke tempat lain merupakan hal yang biasa dilakukan oleh organisasi. Sebagai organisasi pemerintah, Kemendagri tidak boleh bertumpu pada figur tertentu, tetapi harus mengandalkan sistem yang diterapkan.

“Tidak mungkin seorang pejabat akan menjabat selama-lamanya di tempat itu, semua pasti akan ada akhirnya, ada awal dan ada akhir, dan ketika ada yang akhir maka harus ada terjadi regenerasi, dan itu pasti akan terjadi,” ujar Mendagri.

Selain itu, lanjut Mendagri, pelantikan ini juga berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan agar organisasi pemerintah termasuk Kemendagri lebih sederhana. Dengan harapan, pelayanan yang diberikan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat dapat berjalan lebih mudah dan maksimal. Terlebih, Kemendagri merupakan ujung tombak dalam mengoordinasikan pemerintah daerah.

Mendagri berpesan kepada para pejabat yang dilantik menjadi fungsional agar dapat lekas beradaptasi dengan tugas yang diembannya. Jangan sampai, peran baru tersebut justru membuat luntur semangat bekerja. Sementara itu, bagi pejabat administrator diharapkan agar bisa menciptakan perubahan di lingkungan kerjanya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. “Upayakan untuk birokrasinya menjadi lebih mudah dan lebih simpel,” tutur Mendagri.(Mar)

Baca Juga :  Jemaah Tidak Harus Arbain, PPIH: Hukumnya Sunnah

Puspen Kemendagri

Related posts