Langkah Para Pencari Keadilan Jangan di Persempit

Banyuwangi, lensareportase.com – Isu yang dilontarkan salah seorang aktivis terkait fee 40%  telah  mengundang perhatian publik. Salah satunya dari Aliansi LSM yang tergabung dalam Team Advokasi Aset Negara disingkat TAGAR  kini mulai angkat  bicara. 

Dimana, aliansi yang terdiri dari gabungan LSM Banyuwangi selatan ini terang terangan menyayangkan dugaan upaya pembungkaman terhadap Gus Edy. Menurut mereka, apa yang disuarakan oleh Gus Edy tentang  dugaan penyimpangan proyek dan juga dugaan penyimpangan moralitas pejabat di Banyuwangi bisa jadi bukan hanya isapan jempol belaka. 

Menurut keterangan ketua APPM M. Rofiq Azmi, “Berlaku kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam hal ini dugaan adanya indikasi penyimpangan proyek yang disuarakan oleh rakyat tidak boleh dibalas dengan pelaporan,” tuturnya.

Sebaiknya, kata pria yang juga sebagai wakil ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Banyuwangi, persoalan tersebut perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait. “Agar tidak mematikan demokrasi,” tegas Rofiq Azmi.

Sementara itu hal senada turut disampaikan oleh Masruri. Ketua Banyuwangi Corruption Wacth (BCW) itu menyatakan dugaan proyek fiktif, dugaan fee 40 % dan dugaan perselingkuhan seperti yang dikatakan oleh Gus Edy melalui akun media sosial seharusnya ditindaklanjuti melalui proses hukum oleh pihak yang bersangkutan. “Bukan malah sebaliknya belum apa-apa Gus Edy dilaporkan dengan tuduhan telah melakukannya kebohongan publik,” tuturnya.

Baca Juga :  Tak Ada Papan Proyek, Pembangunan Jaling di Desa Purasari Dipertanyakan

Related posts