Lakukan Pembinaan Hukum, BNN RI Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

lensareportase.com, BOGOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melaksanakan strategi Smart Power Approach, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN melaksanakan Pembinaan Hukum di bidang P4GN melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (18/10).

Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan BNN yang kedua dimana sebelumnya sudah dilaksanakan pada tanggal 29 September 2022 yang nantinya akan menjadi tiga tahap.

Dalam wawancaranya dengan Humas BNN Direktur Hukum BNN, Susanto, S.H., MH., mengatakan tujuan diadakan kegiatan sosialisasi ini, guna memberikan manfaat kepada seluruh Pegawai BNN khususnya yang ada di Provinsi dan di Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan di lingkungan BNN yang telah terbit.

Direktur Hukum BNN, Susanto, S.H., MH.,

“Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para peserta lebih memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan P4GN di wilayahnya secara optimal”, imbuh Direktur Hukum BNN.

Selain itu ia mengharapkan agar para peserta dari BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BNN guna mendapatkan informasi terkait peraturan perundang-undangan di lingkungan BNN yang terbaru, sehingga para Pegawai BNN dapat mewujudkan ketertiban dan kepatuhan hukum dalam melaksanakan tugas P4GN.

Diakhir wawancaranya, Direktur Hukum BNN berharap melalui kegiatan ini para peserta mengetahui adanya hambatan atau kendala dalam implementasi dari peraturan yang sudah ada, selain itu kegiatan ini dapat menjadi forum untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan terhadap kebijakan yang sudah ada, tutupnya.(*)

Biro Humas dan Protokol BNN

Baca Juga :  Menko Polhukam: Korupsi Meluas, Harus Ada Kesadaran Kolektif

Related posts