lensareportase.com, Sukabumi – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), yang di gelar diruang command center presisi Polres Sukabumi (Kamis 2 September 2021) pukul 20. 30. WIB.
Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila. Kapolres Sukabumi menjelaskan kepada awak media tentang penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yaitu Waktu kejadian / Tkp Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 di Jalan lebak Nangka Desa Cicadas Kec. Cisolok Kab. Sukabumi, jelasnya.
Dalam waktu singkat Tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pelaku berinisial MRF (19) Islam alamat Kp. Cipuntir Desa Cikelat Kec. Cisolok Kab. Sukabumi. Dan barang bukti yang berhsil di amankan diantaranya 1 (satu) buah pisau dapur warna Abu, 1 (satu) unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T Warna Hitam, 1 (satu) buah helm dan Dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri dan kartu identitas korban”, ujarnya.
Sedangkan Identitas korban Bernama Ajudin As Ajud (58) Tukang Ojeg alamat Kp. Pasir Bandera RT. 01/09 Ds. Cikakak Kec. Cikakak Kab. Sukabumi.
Dedy menerangkan Modus operandi bahwa Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau sebanyak 13 kali.
Ketentuan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun sampai dengan 12 tahun penjara, tutup Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
As/smi