Lensareportase.com-Kadudampit Sukabumi
Polsek kadudampit berhasil mengungakap peredaran obat terlarang jenis Tramadol, Hexymers, Riklona dengan BB ratusan Butir.
Pengungkapan berawal atas informasi dari warga ke bhabinkamtibmas Desa Sukamanis Brigadir M Sadi lalu informasi tersebut di laporkan ke Kapolsek Kadudampit.
Dari hasil penyelidikan Bhabinkamtibmas Desa Sukamanis dan anggota reskrim jajaran Polsek Kadudampit, dan pengembangan Jajaran Polsek kadudampit pada senin pagi dini hari pukul 01.00 wib, Kapolsek Kadudampit mengintruksikan untuk langsung menggerebek rumah di duga tersangka berinisial A 24 thn, yang beralamat di kp cisarua Rt 06 Rw 02 Desa Sukamanis, Kec. Kadudampit. Dari operasi penangkapan, petugas Polsek kadudampit dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Sukamanis Brigadir M. Sadi. Bhabinkamtibmas Desa Gede Pangrango Bripka Andri Hidayat A.Md., Kanit Intel AIPTU Iyus Eka, Unit Reskrim Briptu Agung, berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti ratusan obat terlarang tanpa izin edar dan ijin konsumsi dari berbagai macam merek. (Senin 6 Juni 2021).
Kapolsek Kadudampit IPTU Agus Suherman S.E., saat di mintai keterangan diMapolsek Kadudampit dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai tersangka dan barang bukti berupa obat terlarang berbagai macam merk.
“Betul pada hari ini kami jajaran Polsek Kadudampit telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang di duga sebagai tersangka pengedaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar dan ijin konsumsi, dan juga mengamankan berupa barang bukti ratusan obat terlarang jenis Narkoba dengan berbagai macam merk”, ujar IPTU Agus.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Jajaran Polsek Kadudampit terus melakukan pengejaran terhadap para pengedaran obat-obatan terlarang tersebut, dengan harapan wilayah hukum polsek kadudampit bebas dari narkoba maupun miras, sehingga menjadi wilayah yang aman dan kondusif.
“Kami juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan atas penangkapan empat orang yang diduga sebagai tersangka sebagai pengedar dan pemakai, dan kasus ini nantinya akan kami limpahkan ke Polres Sukabumi Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut”.
Dari operasi penggerebekan tersebut Jajaran Polsek Kadudampit berhasil mengamankan empat orang yang di duga sebagai pengedar, A. J. E. Dan K. Dan ratusan barang bukti Jenis Obat obatan terlarang. Tanpa ijin edar. Tramadol 242 butir. Hexymers 226 dan Riklona 12 butir, satu botol miras. 6 Telepon genggam serta 4 dompet pemilik terduga pengedar.
As/smi.