Kunjungi Bumdes Sumber Kahuripan, Mendes PDTT Apresiasi Kreatifitas Pengelola

lensareportase.com, SUKABUMI – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan kreativitas dan inovasi pengelola menjadi kunci pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Indonesia. Dengan kreativitas dan inovasi pengelola, BUM Desa bisa melihat berbagai peluang usaha untuk mengembangkan perekonomian desa.

“Kami tentu sangat mengapresiasi inovasi dari pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan yang menyediakan layanan internet berbayar bagi warga desa. Inovasi ini selain memenuhi kebutuhan warga desa akan ketersediaan jaringan internet, di sisi lain bisa menjadi satu bidang usaha yang bisa menghasilkan keuntungan,” ujar Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jumat (14/1/2022).

Dia mengatakan internet saat ini bisa dikatakan telah menjadi kebutuhan pokok untuk memenuhi akses informasi dari warga desa. Berbagai gadget untuk berkomunikasi, mencari informasi, hingga melakukan transaksi ekonomi melalui e-commerce dari warga desa semuanya berbasis internet.

“Peluang ini ditangkap pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan ini dengan menyediakan layanan internet koin. Jadi warga bisa dengan menggunakan koin membeli paket internet sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini mengingatkan di masa lalu ada telepon koin yang dikelola Telkom sebagai tulang punggung akses komunikasi. Prinsip kerja tersebut diadopsi oleh pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan. Menurut kami ini bagian dari kecermatan dalam melihat peluang usaha yang harus diapresiasi,” ujarnya.

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menuturkan pengembangan BUM Desa dalam beberapa tahun begitu mengembirakan. Apalagi tahun lalu dengan disahkannya UU Cipta Kerja, BUM Desa resmi diakui sebagai entitas ekonomi yang berbadan hukum. Menurutnya status badan hukum akan membuat BUM Desa lebih lincah dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan bagi desa.

Baca Juga :  Transformasi Teknologi Kesehatan ubah Pencatatan Imunisasi jadi Berbasis Elektronik

“Tahun 2020-2021 dikenang sebagai tahun BUM Desa, ketika Undang-Undang Cipta Kerja melegalkan BUM Desa sebagai badan hukum. Hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk 57.266 BUM Desa, meningkat dari tahun 2020 yang berjumlah 51.134 BUM Desa. Dibandingkan tahun 2014 meningkat drastis hingga 600,6 persen. Animo ini harus kita jaga, sehingga nantinya jumlahnya setara dengan jumlah desa, ” ujarnya.

Dia menegaskan revitaliasi BUM Desa akan terus dilakukan. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, Kemendesa PDTT akan selalu melayani pendaftaran bagi BUM desa untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai asset serta kondisi obyektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUM Desa sehat secara ekonomi.

“Pendaftaran badan hukum publik dilayani Kementerian Desa PDTT, sementara nomor badan hukum dikeluarkan Kemenkumham, tentunya akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait. Sampai 12 Januari 2022, sebanyak 2.628 BUM Desa dan 40 BUM Desa Bersama telah sah mendapatkan nomor badan hukum,” ungkapnya.

Gus Halim mengatakan terus mendorong berbagai inovasi dan kreasi bagi pengembangan BUM Desa. Saat ini sudah proses finalisasi BUM Desa Ekspo, yang dirancang secara online dan offline. Secara online, BUM Desa Ekspo akan dirancang sebagai bentuk aplikasi yang menjadi pasar bagi produk jasa dan barang dari BUM Desa. Secara offline akan dibangun pusat produk jasa dan barang produksi BUM Desa.

“Kita juga mendorong adanya skema ekonomi yang memungkinkan penyertaan modal baik dari publik maupun dari desa untuk menuntaskan masalah permodalan dari BUM Desa,” katanya.

Terakhir, Gus Halim mengingatkan bahwa BUM Desa dan BUM Desa Bersama adalah Lembaga sosial dan komersial yang harus berperan dalam kegiatan ekonomi desa yang bermanfaat. Sehingga orientasinya harus pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan masyarakat desa.

Baca Juga :  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tipisus Kejagung Kembali Memasang Tanda Sita Terkait Kasus HH

“Seperti pesan Bapak Presiden, keberadaan BUM Desa jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang sudah ada, dan harus mengkonsolidasikan perekonomian masyarakat. Cita cita saya BUM Desa power full, siap bekerja sama bisnis dengan lembaga apapun, dapat dengan mudah mengakses permodalan, bertindak sebagai investment maupun operating company, dapat bertindak sebagai pintu perdagangan produk desa dengan dunia internasional. Inilah jalan bagi BUM Desa, menjelma menjadi rakasasa bisnis desa, “ Pungkasnya.

Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu 15 Januari 2021.

Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa”.(*)

KemendesaPDTT

Related posts