BINJAI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan berusia 12 tahun yang tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya, di Kota Binjai, Jumat (6/1). Dalam kunjungannya tersebut, Menteri PPPA meminta keterangan dari orang tua dan pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban. Selain itu, Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Menindaklanjuti kunjungan ini, minggu depan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi lintas pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menentukan siapa berbuat apa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing karena Pemerintah Pusat tentu tidak bisa bergerak sendirian untuk menangani kasus ini. Penyelesaian kasus kekerasan seksual, terutama korbannya masih berusia anak membutuhkan sinergi lintas pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas perlindungan,” ujar Menteri PPPA, di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai, Jumat (6/1).
Berdasarkan kesepakatan bersama, beberapa waktu ke depan korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai. Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja yang kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial. “Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman,” kata Menteri PPPA.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan terbaik bagi korban. “Dikarenakan korban masih berusia anak, sehingga ia belum memahami secara optimal bagaimana cara mengasuh dirinya sendiri dan apa yang harus dilakukan dalam proses kehamilannya. Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban karena sejatinya anak harus diasuh, bukan mengasuh,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA pun mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.
“Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA pun secara tegas meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas. “Meskipun kasus ini belum dilaporkan secara langsung oleh korban ataupun keluarga, tetapi beritanya sudah menyebar dan harus segera ditindaklanjuti karena kewajiban Negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban,” ungkap Menteri PPPA.
Pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan jika memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. “Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkas Menteri PPPA.
Kasus ini pertama kali diunggah oleh HZ pemilik akun @mommychutela melalui media sosial miliknya. Dalam kesempatannya menemui Menteri PPPA, HZ mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak. Ia juga menceritakan kronologi hingga pada akhirnya korban tinggal di rumahnya. HZ mengungkapkan, ia dan suaminya bersedia mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik dan bisa kembali kepada orang tuanya.
Sebelumnya, Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penelusuran sejak 4 Januari lalu. Namun, proses penelusuran membutuhkan waktu dikarenakan HZ merahasiakan identitas dan lokasinya. Berkat kemampuan salah satu petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Binjai, lokasi HZ dan anak korban dapat diketahui. Menteri PPPA pun langsung melakukan kunjungan untuk memastikan korban dalam kondisi yang aman dan terpenuhi hak-haknya.
KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. (*)
Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA