MADIUN, lensareportase.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penggunaan dana desa 2023 masih fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan SDM desa.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menjelaskan, hanya ada sedikit pembeda dengan tahun sebelumnya yaitu terkait BLT dana desa dan dana operasional pemerintahan desa.
“Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa,” kata Gus Halim saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Madiun, Minggu (13/11/2022).
Kepada ratusan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Timur itu Gus Halim mengingatkan bahwa BLT DD tidak lagi 40 persen melainkan maksimal 25 persen. Dengan begitu Kepala Desa diharapkan kembali fokus menunaikan janji-janjinya kepada warga desa.
Dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku penggagas UU Desa, Gus Halim juga membeberkan hasil dari UU Desa tersebut khususnya pada desa di Jawa Timur.
“Hari ini sudah tidak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal, sukses untuk para Kepala Desa di Jawa Timur,” kata Gus Halim.
Sementara itu, Cak Imin berkisah soal pengalamannya memperjuangkan UU Desa. Pasalnya, saat itu banyak politisi Senayan maupun akademisi yang tidak percaya dengan desa diberikan kewenangan yang besar
“Kita semua terus memaksa pokoknya harus segera disahkan dan Alhamdulillah disahkan UU Desa nomor 6 tahun 2014,” jelas Cak Imin.
Cak Imin melanjutkan, sedari awal ia telah percaya bahwa desa pasti bisa sekaligus itu sebagai momentum perubahan arah pembangunan yang awalnya dari pusat ke daerah dibalik dari desa untuk nasional.
“Pembangunan diubah harus dimulai dari semua level bawah dan pembangunan desa inilah sebagai bagian dari perencanaan dimulainya pembangunan tidak lagi dari atas tetapi dari bawah,” ucap Cak Imin.
Sekedar informasi, turut hadir dalam acara tersebut mendampingi Gus Halim yaitu Staf Khusus Menteri, Ahmad Iman Sukri; Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP), Sugito.(*)