lensareportase.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Dalam Kuliah Umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas tiga point besar yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal 20 menyebutkan Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Olehnya, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa, Memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.
“Demokratisasi melalui data akan buat Warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data,” kata Gus Halim.
Gus Halim mengatakan Desa harus diberi kesempatan untuk lakukan pendataan hingga memutakhirkan data itu karena dengan ini maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada kemudian bisa membangun merencanakan, melaksanakan,
mempertanggungjawabkan. Dan dengan itu Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi
Tahapan implementasi SDGs Desa itu dimulai dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen. Tahun 2021 kemudian mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.
“Setelah itu Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022,” kata Gus Halim.
Tahun depan, Kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektifitas penggunaan dana desa.
Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa bis dipergunakan oleh Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data. Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan.
BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Selnajutnya Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan BUMDesa Bersama yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa ini. Yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.
Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
“Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja,” kata Gus Halim.
Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.
Halim Iskandar mengatakan, hingga 24 Juni 2021, sebanyak 7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan terverifikasi sebanyak 2.402. Kemudian yang mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4 BUMDesa.
“Sebanyak 551 BUMDesa Bersama mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum ada yang terverifikasi,” kata Halim Iskandar.
Pendamping Desa
Kemendes PDTT juga telah fokus untuk meningkatkan kapasitas pendamping dengan dengan menggelar sejumlah pelatihan seperti ketrampilan membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, Penggunaan Rekomendasi SDGs Desa untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dan Pembangunan Desa.
Selain itu, pelatihan proses dan Pelaksanaan Sakti-DD, pengelolaan Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, Pengembangan produk unggulan desa dan Kerja sama desa
Kedua, afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2 dengan berpatokan dengan Pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di desa.
Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa PDTT memberikan apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti Teknologi tepat guna, Sistem pembukuan, Penguatan Bumdes, Pemberdayaan ekonomi warga desa, Pengembangan perpustakaan desa dan Pelatihan golongan difabel.(Mar)