lensareportase.com, Karawang – Kuasa Hukum mengungkap kronologis pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Karawang, terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) AlexaNews.ID.
Melalui Divisi Hukum Kantor Berita AlexaNews.ID sekaligus Advokat di Law Firm Alexa and Partner, Candra Irawan, SH.,CH.,CHt, menyebut kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu dan Minggu, (18-19/9/2022).
Hal itu berawal dari sebuah pemberitaan dari Pimpinan Redaksi AlexaNews.ID, Gusti Gumilar (Junot) yang menarasikan bahwa Insan Pers pada saat launching salah satu club bola di Stadion Singaperbangsa, Karawang, diduga tidak diperbolehkan masuk/meliput.
“Terkait pemukulan dari salah satu Pejabat yang ada di Karawang, karena dari Alexa (Pimpinan Redaksi-red) membuat statment atau membuat berita, Wartawan itu tidak diberikan ruang atau meliput launching Persika Karawang,” ujar Candra kepada AlexaNews.ID, Senin (19/9/22).
Candra menyebut kejadian yang tidak diduga oleh Gusti itu terjadi pada pagi hari. Saat itu Gusti kembali dihampiri oleh oknum pejabat tersebut, lalu menanyakan prihal berita yang dibuatnya. Diduga tidak terima, lantas oknum pejabat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Gusti.
“Sekitar jam 05:00 pagi, di Hari Minggu oknum pejabat itu datang ke Junot menanyakan hal tersebut, kemudian sudah dijelaskan tapi dilakukan pemukulan,” tambahnya.
Ditambahkan Candra, sebelumnya pada Sabtu, (18/9/2022), Gusti sempat dibawa ke rumah oknum pejabat tersebut setelah itu dibawa oleh oknum suporter.
“Pas malam-malam nya itu, Junot sempat dibawa ke rumah oknum pejabat tersebut, lalu Junot dibawa oleh oknum suporter, jadi peristiwa pemukulan bisa disimpulkan antara Sabtu dan Minggu, karena rentetan itu”, beber Candra.
Masih dikatakan Candra pihaknya saat ini sedang membuat laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Selebihnya, ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan terhadap Pimpinan Redaksi AlexaNews.ID, Gusti Gumilar alias Junot. (Red)