Kuasa Hukum Geram, Pelaku Pencabulan Belum Ditangkap Ada Apa?

BANGKALAN, – Lensareportase.com -Pendampingan yang diberikan oleh pemerintah pada korban tindak asusila yang terjadi di Kecamatan Arosbaya tidak maksimal. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan mengakui kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban dan ibu korban.

Alasannya, diduga korban dan pelapor mendapat intimidasi dari pelaku yang merupakan suami pelapor.

Kabid PPPA Dinas KBP3A Bangkalan Tulsi Hayati menyatakan, pendampingan yang dilakukan lembaganya tidak berjalan mulus. Sebab, dirinya kesulitan berkomunikasi dengan korban dan ibunya yang juga sebagai pelapor.
”Hanya dua kali kami mendampingi korban dan pelapor,” ujarnya.

Pihaknya berencana untuk mengunjungi rumah korban yang ada di Arosbaya. Tujuannya, untuk memberikan pendampingan untuk mengetahui psikologi korban.

”Kami berencana bertemu dengan kuasa hukum mereka untuk menindaklanjuti perkara ini,” katanya.

Perempuan berhijab itu mengakui korban dan ibunya sebagai pelapor mendapat intimidasi dari terduga pelaku yang tidak lain ayah tiri korban. Karena masalah ketergantungan ekonomi, pelapor yang merupakan ibu korban sempat ingin mencabut perkaranya.

”Jika laporan dicabut, kami tidak memiliki hak untuk melakukan pendampingan. Tapi, kami berinisiatif sendiri untuk melakukan kunjungan ke rumah korban,” imbuhnya.

Tulsi sangat menyayangkan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) yang belum menangkap terduga pelaku saat awal dilaporkan hingga saat ini. Akibatnya, terduga pelaku yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Arosbaya itu leluasa memengaruhi pelapor yang tidak lain adalah istrinya.

Apalagi, saat ini pelapor masih tinggal di lingkungan suaminya yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya.

”Kami memang tidak memiliki kewenangan, tapi sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditangkap pada awal pelaporan,” ujarnya.

Media ini sempat berupaya untuk menghubungi Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo dan Kanit PPPA Sakreskrim Polres Bangkalan untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Namun, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Gercep Tidak Perlu Lama, Satreskoba Polres Mojokerto Meringkus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Double LL

Sementara kuasa hukum pelapor dan korban Abdul Rauf Alfansuri T, SH atau yang akrab disapa Fansa saat dihubungi lewat sambungan telepon mengatakan, “seharusnya kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur harus lebih diprioritaskan oleh aparat penegak hukum dan tidak menunggu waktu lama untuk menangkap pelaku agar pelaku tidak bebas berkeliaran apalagi pelaku adalah oknum ASN yang masih aktif bekerja di Kecamatan Arosbaya,” jelas Fansa.

“Dan saya berharap aparat pemerintah seperti BKD, Inspektorat, maupun Bupati Bangkalan agar memberikan sanksi keras pada pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan oknum ASN diwilayah Pemerintahan Kabupaten Bangkalan jelas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah mencoreng nama baik institusi pemerintahan,” sambungnya. (HM)

Related posts