Lensareportas.com-Sukabumi
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Romadhon 1446 Hijriah Maret 2025. Baznaz Kabupaten Sukabumi melalui Upz kecamatan Kadudampit Menggelar Sosialisasi Zakat Infaq dan shodaqoh ( JIS ) di Desa Sukamaju. Kamis 27/02/25.
Acara di gelar di aula Kantor Desa Sukamaju, di hadiri Camat Kadudampit, Kepala Desa, Kepala UPZ kecamatan Kadudampit beserta jajaran Kemenag Kecamatan Kadudampit, Babinsa dan bhabinmas Desa Sukamaju serta para tokoh masyarakat RT RW. Sedesa Sukamaju.
Dalam pemaparannya. staf Kemenag kecamatan KUA. Menjelaskan bahwa zakat infaq shodaqoh jariyah sudah di tetapkan dalam undang undang, tidak serta Merta masyarkat mengumpulkan JIS sendiri sendiri harus sesuai KUHP.
UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang disahkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 25 November 2011 tentang pengelolaan zakat yang ditampung oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta. UU No. 23 Tahun 2011 dicabut menjadi UU No. 38 Tahun 1999.
Pengelolaan Zakat yaitu Ketentuan umum dalam “pasal 1” pengelolaan zakat kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengordinasian, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) adalah Organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu dalam pengumpulan zakat.
Dr. Dede Irsyad Gunawan selaku ketua UPZ kecamatan Kadudampit dirinya mengatakan bahwa agenda Sosialisasi Jakat Infaq Shodaqoh tersebut di gelar di Sembilan Desa Di kecamatan Kadudampit untuk menginves Amilin Amilin yang ada di desa.
“Hari ini Alhamdulillah kami dari Upz Kecamatan Kadudampit menggelar atau agenda Sosialisasi zakat, infaq dan Shodaqoh di desa desa, sekaligus menginves kawan kawan di DKM, di desa nya, supaya lebih menggiatkan kegiatan infaq nya. Saya juga mensosialisasi infaq yang 5000 di bulan Romadhon salah satu peruntukkan nya untuk rumah sehat, rumah sakit yang akan di bangun Baznas kabupaten di Cikembar, ” Ucapnya.
Masih Kata Dr. Dede “Untuk infaq ini supaya masyarakat tergerak untuk mensodaqohkan, dan untuk menimbulkan rasa sosialnya untuk membantu masyarakat yang lain, kalo secara khusus penekanan gak ada, cuman kita menghimbau kepada masyarakat untuk berinfaq, dan infaq ini nantinya kembali kepada masyarakat.” Tambahnya.
Kepala Desa Sukamaju Herlan, saat di mintai keterangan terkait hal tersebut menanggapi bahwa Sosialisasi zakat Infaq dan Shodaqoh tersebut, UPZ kecamatan sudah mewawarkan besaran jakat Fitrah sesuai arahan bupati Sukabumi.
“Kaitan dengan sosialisasi zakat fitrah tahun 2025, Alhamdulillah dari UPZ kecamatan Kadudampit tadi sudah mewawarkan kepada warga kaitan besarannya, kaitan dengan infaq sodaqohnya, yang di arahkan oleh Bupati Sukabumi untuk warga Desa Sukamaju dan kemudian di tanggapi oleh warga dan para RT dan RW,” ujarnya.
As/smi.