KPU Petakan Akan Ada 1.810 TPS di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memetakan 1.810 tempat pemungutan suara (TPS) di 836 lokasi khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menuturkan, daftar pemilih di TPS lokasi khusus diperkirakan mencapai 399.529 orang.

“Sementara ini di Indonesia tersebar di 37 provinsi, untuk lokasi terdapat 836 lokasi khususnya, terdiri atas 1.810 TPS, pemilihnya sebanyak hampir 400.000 orang, 399.529 (orang),” kata Betty di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dikutip dari kompas.com Betty menjelaskan, lokasi khusus disiapkan bagi para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai alamat tinggal mereka. Lokasi khusus itu adalah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria.

“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas/rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Betty.

Betty melanjutkan, KPU masih terus memperbarui data pemilih yang bakal mengikuti pemilu di lokasi-lokasi khusus tersebut agar tidak ada data ganda dengan tempat tinggal para pemilih di lokasi khusus.

“Dalam hal terdapat kegandaan, maka kami juga sudah mengeluarkan instruksi mekanisme untuk menghapus data reguler sepanjang dipastikan pemilih kita ada di lokasi khusus,” ujar dia. (*)

Baca Juga :  Gus Halim : Desa Cerdas Untuk Akselerasi Pembangunan Desa di Indonesia

Related posts