Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Rekapitulasi di tingkat pusat akan dilakukan di awal Juli.
“Pada tanggal 20 dan 21 Juni kemarin, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, di seluruh 514 Kabupaten/Kota yang tersebar di 38 Provinsi dan 128 PPLN telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Hasyim menyebut hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan berjenjang di KPU Provinsi dan KPU Pusat. Dia menyebut rekapitulasi di KPU Pusat dilakukan mulai 2-4 Juli 2023.
“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi daftar pemilih tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu, termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri,” katanya.
Hasyim lalu merespons adanya tudingan terdapat 52 juta pemilih tidak wajar di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hasyim menekankan sampai saat ini KPU belum menemukan adanya kejanggalan di DPS.