lensareportase.com, Jakarta – Tahapan Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada Senin, (1//8/2022). Untuk mendukung kelancaran kegiatan pendaftaran partai politik tersebut, KPU menggelar gladi bersih, Minggu (31/7/22) malam.
Sebelum gladi bersih, Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait teknis pendaftaran partai politik kepada media.
“Sudah ada sembilan partai politik yang akan hadir mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” kata Hasyim.
KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB. Partai yang sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan menginformasikan rencana kapan hari, tanggal dan jam mereka akan mendaftarkan partainya ke KPU RI, kemudian KPU RI akan mengatur jadwal dan protokolernya.
Lanjut Hasyim, pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen yang hadir akan dipersilakan menuju ruang transit. Jika sudah siap, partai politik didampingi oleh tim pendaftaran diarahkan ke Ruang Rapat Utama KPU di lantai 2 untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.
Setelah menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, Ketua Umum dan Sekjen kemudian meninggalkan Ruang Rapat Utama di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers. Sementara itu, tim pendaftaran dari partai politik yang ikut hadir ke KPU RI akan melanjutkan pemeriksaan dokumen sekali lagi bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen, apakah sudah lengkap atau belum.
“Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum. Yang akan diperiksa adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi meliputi data tentang pengurus di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75% kabupaten/ kota di setiap provinsi dan 30% jumlah kecamatan di 75% Kabupaten itu. Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75% kabupaten kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” jelasnya.
Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jikavdokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.
Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.
Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
“Setelah partai politik mendaftar dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi. Partai politik yang statusnya dokumennya lengkap dan dinyatakan mendaftar, misalnya Senin 1 Agustus 2022 ada partai politik yang sudah diterbitkan berita acara dokumennya lengkap dan dinyatakan sudah mendaftar, maka esok harinya tanggal 2 Agustus sudah bisa dilakukan verifikasi administrasi. Jadi verifikasi administrasi dilakukan secara paralel tanpa harus menunggu yang lain-lain,” pungkas Hasyim.
Hadir dalam gladi bersih Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna, Kepala Biro Partisipasi dan Humas Cahyo Ariawan, Kepala Biro Hukum, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, dan tv.(*)
humas kpu