KAB.BOGOR, CIAMPEA, lenssreportase.com – Menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) soal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar kepemilikan usaha (AHU) dan ASN yang menerima bantuan sosial Sembako/BPNT, Dinas Sosial Kabupaten Bogor panggil 31 orang dari dua kecamatan yakni Dramaga dan Ciampea. Sabtu (10/12/2022)
Pemanggilan 31 KPM tertuang dalam surat Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor 290/2. 1/PS.03.01/6/2022, Tanggal 15 Juni 2022, Perihal pelaksanaan Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan dengan tujuan tetentu Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Serta Surat Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI Nomor : 1651/2/PS/12/2022, tanggal 6 Desember 2022, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan LK tahun 2021 TP. B.12l, di Kabupten Bogor.
Pemerikaan yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Ciampea yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Itjen Kemensos RI, TKSK dan KPM, pemerikasaan terhadap KPM dilakukan secara tertutup.