lensareportase.com, Jakarta, 10 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022. Perjanjian kinerja ini sebagai dokumen komitmen seluruh Insan KPK untuk mencapai target yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK ini diikuti oleh Pimpinan, serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasaan Korupsi.
Penandatangan pertama dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diwakili oleh Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, dengan disaksikan oleh Dewan Pengawas KPK yang diwakili oleh Harjono. Penandatanganan kedua dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Yudhiawan, serta Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. Selanjutnya penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh para Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri berpesan agar setiap Insan KPK memberikan kontribusi dan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
“Orkestrasi pemberantasan korupsi melalui sinergi, baik dalam tataran internal KPK, antar-lembaga, ataupun semua pihak, adalah sebuah keniscayaan agar kita bisa mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahera, bersih dari korupsi,” pesan Firli.
Lebih lanjut Firli Bahuri berpesan kepada para deputi, direktur, dan kepala biro agar mencermati secara detil jabaran dalam dokumen perjanjian kinerja. Sehingga setiap unit kerja dapat mencapai target yang telah ditetapkan baik dalam tataran Sasaran Strategis maupun Indikator Kontrak Kinerja (IKU). Pencapaian kinerja tersebut yaitu dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki serta dengan tetap melakukan kolaborasi dan sinergi antar-unit maupun pihak-pihak lainnya.
Dalam Peta Strategis KPK tahun 2022 pada perspektif pemangku kepentingan, target kinerjanya yaitu meningkatnya integritas Penyelenggara Negara, meningkatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara yang antikorupsi, serta meningkatnya penegakan hukum korupsi. Kemudian pada perspektif proses internal mencakup target untuk meningkatkan sikap dan perilaku antikorupsi Penyelenggara Negara, pelaku usaha dan masyarakat, meningkatkan efektivitas sistem pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penindakan tindak pidana korupsi, meningkatkan efektivitas koordinasi dan supervisi, serta meningkatkan keterpaduan pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi adalah kerja panjang yang terus berkelanjutan. Tahun 2021, KPK telah menyampaikan capaian kinerjanya pada aspek pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Capaian-capaian tersebut harus terus ditingkatkan untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi kedepannya.
“Evaluasi kinerja tahun 2021 menjadi titik tolak kita untuk menyongsong 2022, karena tantangan tentunya juga semakin meningkat, dan saya juga berharap hal ini dibarengi dengan peningkatan kinerja, tutup Firli.(*)
(Biro Humas KPK)