lensareportase.com, Bogor – Bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, media massa dan jurnalis memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam rangkaian kegiatan Media Gathering di Leuweung Geledegan Ecolodge, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10).
“KPK mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kinerja rekan-rekan media. Karena media telah ikut aktif dalam penyampaian informasi tentang pemberantasan korupsi kepada publik,” kata Firli.
Di hadapan awak media yang mengikuti kegiatan ini, Firli berujar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi harus terintegrasi dengan program Trisula Pemberantasan Korupsi. Dimana, media tidak hanya menginformasikan tentang penindakan saja, tetapi juga bisa berperan dalam memberikan informasi tentang pendidikan dan pencegahan kepada masyarakat luas.
“KPK memahami harapan masyarakat yang telah ditunjukkan selama ini, dan kami selalu memaknainya sebagai dorongan moral untuk bekerja secara profesional, terbuka dan independen,” ujar Firli.
Kini, hari-hari menjelang pemilu 2024, cuaca politik memberikan pengaruh kuat pada cara berfikir dan bertindak siapa pun. “KPK sebagai lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi, tetap bekerja dengan professional tanpa terpengaruh dengan angin-angin politik yang sedang berjalan,” kata Firli.
Pun, hasil-hasil kerja pembertasan korupsi oleh KPK akan diuji di peradilan secara terbuka. Bahkan setiap tahapan kerja KPK tidak luput dari diseminasi bersama rekan-rekan jurnalis.
“Oleh karenanya, melalui kegiatan ini KPK meminta dukungan kepada awak media, agar KPK tetap tegak berdiri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” pinta Firli.
Pesan-pesan tersebut juga disampaikan oleh Firli dalam sebuah puisi berjudul ‘Cara Kerja KPK’, sebagai berikut;
*Cara Kerja KPK*
Sahabat, Tidaklah sulit memahami #CaraKerjaKPK, karena mudah diterima ‘nalar’. Tetapi cara kerja ‘nalar’ perlu disertai paham, mendalam dan berdasar. Untuk itulah saya ingin berbagi lagi, lagi, dan lagi.
#CaraKerjaKPK dipantau masyarakat Indonesia, karena atensi dan harapan untuk KPK menangkap para koruptor tak pernah hilang, dan merupakan sebuah ‘gift’ istimewa. Satu sisi kami berterimakasih, di sisi lain kami harus waspada, disiplin, dan bertanggung jawab melalui seluruh prosesnya.
Sejak terbentuk 2002 sebagaimana UU No. 30/2002, sudah ada 20 tahun akumulasi pengalaman penegakan hukum dan pemberantasan korupsi KPK. Sederhananya, KPK paham bahwa suatu peristiwa “korupsi” perlu didalami kebenaran, pembuktian dan keterkaitannya. Nalar pemahaman ini semua diatur oleh UU sebagai sebuah dasar hukum.
KPK meminta masyarakat #MenolakLupa bagaimana perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia akan melalui tantangan dan perubahan cuaca politik, ekonomi dan sosial. Pada #CaraKerjaKPK yang diatur undang-undanglah kami akan bertumpu, dan dengan “nalar yang merdeka” kita semua akan bisa mencernanya.
Dalam 2 dekade keberadaan KPK, terutama pada periodesasi kepemimpinan tahun 2019-2023 #CaraKerjaKPK hanya akan melayani penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang sesuai peraturan dan perundang-undangan, sebab itulah sekuat-kuatnya dasar kerja KPK, yaitu hukum yang sah.
Penegakan hukum adalah peristiwa yang sepi pada dasarnya, karena hanya merujuk kepada hukum dan pembuktian tanpa tekanan atau paksaan dari siapa pun. Dalam #CaraKerjaKPK tidak akan melayani atau berdasar pada kepentingan sesaat dari suatu hasrat politik, gelombang opini salah dan benar, atau mengombang-ambing status hukum.
Sejak 6 Januari 2022 – 4 oktober 2022, 108 orang telah berstatus tersangka dan telah ditahan oleh KPK. #CaraKerjaKPK yang profesional dan tidak pandang bulu telah menunjukan hasil-hasil nyata. Pada seluruh proses #CaraKerjaKPK akan sangat mudah dipahami nalar.
Biarkan KPK kerja profesional pada seluruh kasus korupsi. KPK akan melaksanakan tugas dan wewenang tanpa terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Semua yang terjadi di KPK adalah proses hukum. Hukum harus ditegakan sekalipun langit runtuh.*(fiat justitia ruat caelum)*