Kabupaten Bekasi – Kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Cibarusah Jaya 04, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang di laksanakan oleh CV.ALMIRA INTI PERSADA, Nomor : PG.02.02/034-SPK/UPTD BANG WIL 2/DCKTR/2023, dengan nilai kontrak Rp.196.663.600,- sumber dana APBD Tahun 2023 diduga pekerja tidak memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) dan tanpa pengawasan dari dinas. 22/03/2023
Pekerja panggilan nya Gondrong saat ditemui dan ditanya awak media mengatakan,” saya tidak tau siapa yang punya proyek ini dan saya kerja disini disuruh anto orang bogor ini nomor nya,” kata gondrong.
Ditempat yang sama Anto ketika dihubungi awak media melalui telepon whatsaap,” Saya tidak tau pak, salah nomor dan siapa yang ngasih nomor saya pak? Ohhh kang gondrong,” ucapnya.
Masih dilokasi proyek Carli sebagai ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dari mengatakan, proyek ini diduga tanpa ada pengawas, tanpa K3 dan yang bertanggung jawab dilokasi pekerjaan, 22/03/2023.
“ini ada unsur tindak pidana korupsi Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Sambung Carli.
Carli juga menjelaskan,” kita selaku kontrol sosial meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi jangan tutup mata dan tindak tegas/blacklist kontraktor yang melanggar aturan yang berlaku,” Tandasnya. ( Afrzl )