Menyoal pengelolaan kawasan konservasi dengan pendekatan Landscape Approach dan Resort Based Management (RBM), Menteri Siti meminta seluruh aparatur KSDAE untuk mengaktualisasikan dan mempopulerkan dengan tepat. Dirinya berkisah dahulu ketika ada perdebatan terkait kata resort di TN Komodo, banyak pihak dari luar negeri mengira bahwa akan dibangun resort-resort seperti hotel.
Menteri Siti juga menekankan, bahwa semua urusan konservasi adalah urusan KSDAE, baik itu di dalam kawasan maupun di luar kawasan. Dirinya mencontohkan, apabila ada satwa orangutan misalnya yang berkeliaran di luar kawasan konservasi, maka itu termasuk dalam urusan KSDAE.
Menteri Siti menjabarkan, penguatan resort dapat dilakukan diantaranya melalui: (1) Penerbitan peraturan Menteri LHK tentang operasional resort sebagai panduan, dasar penetapan anggaran serta standarisasi sarana pelaksanaan kegiatan pada unit resort; (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia unit resort; (3) Membangun sistem pengelolaan data (perekaman, penyimpanan dan analisis data); dan (4) Optimalisasi peran Masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan resort.
Fungsi resor dalam pengelolaan Kawasan konservasi adalah: (1) Sebagai unit organisasi yang berinteraksi langsung dengan Masyarakat dan potensi kawasan; (2) Secretariat/base camp dalam kegiatan lapangan; (3) Simpul informasi yang aktual; (4) Pusat informasi pergerakan satwa liar yang berpotensi konflik dengan masyarakat; dan (5) Tempat koordinasi pertama dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
Unit-unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen KSDAE yang berada di seluruh wilayah Indonesia diminta oleh Menteri Siti untuk selalu melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat merupakan media untuk memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan secara tradisional potensi Kawasan Suakan Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) sekaligus untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengamanan KSA dan KPA.