Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memberikan arahan kepada para pejabat lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem (KSDAE) saat melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) KSDAE di Jakarta (3/10/2023).
Konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang terkandung didalamnya menurut Menteri Siti sangat penting sekali untuk dikontrol secara nasional. Menteri Siti mengawali arahannya dengan menjelaskan konsep koherensi antara kebijakan dan strata. Dalam kaitan dengan KLHK, strata tersebut dapat terbagi dalam 2 hal yaitu negara atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, provinsi hingga ke tingkat paling bawah, dan negara dalam hal ini pemerintah/nasional dengan pihak lain yang disebut subnasional seperti LSM, dunia usaha dan komunitas.
“Kalau kita pahami teori nasional dan sub-nasional, berarti kita di posisi nasional dan yang lain subnya, kita harus kokoh sebagai nasional-nya, sebagai pemerintah, jangan merasa sama apalagi di bawah dengan yang subnasional,” ujar Menteri Siti.
Koherensi ini, menurut Menteri Siti sangat penting karena para pimpinan, termasuk pimpinan di UPT harus mengerti kebijakan dasar, operasional hingga implementasinya agar konservasi sumber daya alam dapat dikontrol sepenuhnya secara nasional.
Pada kesempatan ini, Menteri Siti utamanya meminta kepada seluruh pejabat lingkup Ditjen KSDAE untuk mengikuti proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dirinya menegaskan bahwa posisi Ditjen KSDAE saat ini adalah untuk menguatkan UU 5/1990, bukan menggantinya.
Beberapa poin yang diharapakan untuk diperkuat dalam UU 5/1990 antara lain: (1) Tiga prinsip konservasi yaitu Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan, tetap dipertahankan; (2) Penguatan pengaturan pemanfaatan kondisi lingkungan KSA/KPA yaitu berupa pemanfaatan air, karbon hutan serta energi baru dan terbarukan; (3) Penguatan konvensi internasional yang telah diratifikasi, keamanan hayati, pemanfaatan sumber daya genetik dan TSL; (4) Status internasional terhadap KSA dan KPA; (5) Penguatan efektivitas penanganan tindak pidana KSDAE; dan (6) Pendanaan untuk kegiatan KSDAE.
Menteri Siti kemudian juga menyampaikan bahwa pekerjaan dalam bidang konservasi juga sangat strategis untuk mendukung Indonesia’s FOLU Net-Sink 2030. Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh jajaran di Ditjen KSDAE untuk memahami konsep dan aksi dalam FOLU Net-Sink 2030.
“Kelebihannya, KSDAE untuk FOLU Net-Sink 2030 adalah biodiversity, saya kira sesuai dengan prinsipnya saja yaitu untuk mempertahankan life support system, biodiversity kita diperkuat itu semakin bagus, bukan hanya identifikasi dan pemeliharaan tapi juga inventory dan eksplorasi,” terang Menteri Siti.
Menteri Siti melanjutkan arahannya dengan berpesan kepada seluruh pejabat tinggi di Ditjen KSDAE untuk mencermati kerjasama-kerjasama yang akan datang yang terkait dengan KSDAE. Hal tersebut dikarenakan kawasan konservasi yang memiliki potensi menyimpan karbon dalam jumlah yang besar, akan mendatangkan minat dari berbagai pihak dalam dan luar negeri.
“Maka kerjasama bidang KSDAE harus dijaga betul, tidak boleh ada kontrak karbon dengan kita. Yang paling penting prinsipnya itu, kerjasama harus diwaspadai arahnya kemana, karena menilah harga karbon itu bukan hanya dari vegetasi, tapi manajemen juga bisa menjadi nilai yang tinggi,” tegas Menteri Siti.