lensareportase.com, Sebagai salah satu langkah pemulihan fungsi lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3) telah melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tahap pertama di dumpsite Limbah B3 Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dengan luasan lahan yang telah dipulihkan sebesar 2.855 m2 dan volume 3.301 ton, pada tahun 2021.
Berdasarkan kajian, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu lokasi Prioritas Nasional dikarenakan masyarakatnya dikenal memiliki keterampilan untuk membuat perkakas logam, daur
ulang barang bekas dan peleburan logam skala rumah tangga yang telah membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat. Saat ini, kegiatan tersebut dilakukan dengan metode dan teknologi sederhana sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah sisa kegiatan yang tidak dikelola dengan baik.
Nantinya, pemulihan akan berlanjut dan ditargetkan untuk selesai di tahun 2023. Selain lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean, saat ini Kabupaten Tegal memiliki 2 (dua) lokasi pengelolaan Limbah B3, yaitu Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen dan di Desa Karangdawa. PIK Kebasen merupakan lokasi pengusaha pengecoran skala rumah tangga dengan proses peleburan secara mandiri dan
dengan metode sederhana berupa tungku peleburan. Sementara itu, di Desa Karangdawa terdapat sentra industri batu gamping yang menggunakan Limbah B3,
sampah dan material lainnya sebagai bahan bakar dengan metode sederhana.
Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean serta masih terdapatnya lokasi lahan terkontaminasi lainnya di Kabupaten Tegal yang perlu segera dibahas upaya penyelesaiannya, maka KLHK melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal” untuk
mendiskusikan dan membahas lebih lanjut upaya-upaya perbaikan dan rencana pembangunan ke depan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan, pada Selasa, 21 September 2021.
FGD diselenggarakan dengan tujuan untuk menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan terdampak Limbah B3 serta rencana pasca pemulihan sehingga ketiga
lokasi tersebut dapat menjadi area pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan yang mendukung terbentuknya ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tegal.
Direktur Jenderal PSLB3 dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Pemulihan Kontaminasi dan
Tanggap Darurat Limbah B3, Haruki Agustina menyampaikan pentingnya penanganan untuk segera dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan oleh lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan terpapar seperti perempuan dan anak-anak yang banyak
ditemukan di sekitar lokasi kawasan terdampak.
“Pemerintah hadir harus memberikan edukasi kepada masyarakat. Kita bangun masyarakatnya yang sadar dan paham dengan membuat program-program pemulihan lingkungan kedepannya,” kata Haruki.
Lebih lanjut, Haruki mengajak seluruh pemangku kepentingan mencari solusi agar kegiatan yang menjadi sumber pencemaran Limbah B3 dapat dihentikan dan tidak dilakukan kembali sehingga langkah pemulihan fungsi lingkungan hidup pun menjadi tidak sia-sia.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat diperoleh opsi energi dan teknologi bersih, solusi pelembagaan para pelebur logam ke dalam koperasi atau berdiri sendiri dengan izin yang sesuai ketentuan, dukungan yang dapat diperoleh dalam kegiatan penanggulangan dan pemulihan lahan terdampak Limbah B3, serta pengembangan kawasan pasca pemulihan, sehingga dapat mencegah pencemaran lebih lanjut dan kegiatan ekonomi dapat berlanjut dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Terkait hal itu, Haruki menyampaikan, bahwa Dirjen PSLB3 mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk berkolaborasi menyelesaikan persoalan Limbah B3 dan Direktur PKTDLB3 meminta Kabupaten Tegal menindaklanjuti hasil FGD dalam rapat kerja lanjutan bersama berbagai pihak terkait.
Bupati Tegal, Umi Azizah mendukung penuh terselenggaranya FGD yang diharapkan akan menghasilkan panduan bagi Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menuntaskan
persoalan Limbah B3. Bersama dengan Pemerintah Pusat dan berbagai instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Tegal akan berupaya maksimal memanfaatkan sumber daya yang ada agar persoalan Limbah B3 di Kabupaten Tegal bisa tertangani dengan cepat dan tepat, khususnya di ketiga lokasi terdampak sebagai bentuk investasi lingkungan sehat di masa depan.
“FGD ini diharapkan dapat menginisiasi penyusunan roadmap atau masterplan pengelolaan kawasan terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal. Roadmap atau masterplan tersebut selanjutnya dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam mewujudkan rencana pasca pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean melalui pengembangan desa wisata berbasis religi, pengelolaan pembakaran kapur yang ekonomis dan ramah lingkungan di Desa Karangdawa dan pelembagaannya, serta pengembangan infrastruktur dan penguatan kelembagaan untuk mempermudah pengaturan UMKM di PIK Kebasen,” jelas Umi.
Umi berharap ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tegal dapat terus berkembang dengan memastikan kegiatan ramah lingkungan dan sumber pencemaran dapat dihentikan.
FGD dibagi ke dalam 3 (tiga) panel, di masing-masing panel dilakukan diskusi terkait permasalahan dan solusi di masing-masing lokasi terdampak Limbah B3 di
Kabupaten Tegal. Acara ditutup dengan penyerahan hasil FGD penyusunan rencana aksi pengelolaan lahan terdampak Limbah B3 di Kabupaten Tegal dari Direktur
PKTDLB3 kepada Sekda Kabupaten Tegal.
Acara FGD ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Rapat Bupati Tegal dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Turut hadir Asisten III bidang Administrasi Umum Kabupaten Tegal, para Kepala OPD Provinsi Jawa Tengah, para Kepala OPD Kabupaten Tegal, Corporate Secretary PT. Pertamina
(Persero) serta Kementerian/Lembaga lintas sektoral sebagai narasumber meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, BPPT serta DLH Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan acara tersebut, FGD didahului dengan kunjungan lapangan ke lokasi dumpsite Desa Pesarean dan PIK Desa Kebasen pada tanggal 20 September 2021 yang diikuti oleh Direktur Jenderal PSLB3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.(*)
Biro Hubungan Masyarakat, KLHK