KLHK Gelar Operasi Gabungan Tindak Pelaku Perambahan dan Perusakan Taman Nasional Tesso Nilo

“Terhadap kegiatan usaha kebun sawit yang lainnya, akan kami lakukan identifikasi dan inventarisasi,” tegas Sustyo.

Sustyo mengapresiasi dukungan para pihak seperti Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, Dinas LHK Riau dan Satpol PP Kabupaten Pelalawan, unsur masyarakat pro lingkungan serta mass media dalam penertiban perambahan hutan seperti ini. Pasca Operasi ini, pihaknya akan menugaskan personil untuk melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan dan tidak segan-segan menindak pelaku apabila masih mencoba-coba melakukan aktivitas perambahan kembali.

Aktivitas perambahan di Kawasan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit, dominan warga dari Kabupaten Indragiri Hulu dan luar Provinsi Riau. Ada sekitar 80 orang yang yang telah membeli lahan Kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah dilandclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara. Tim Operasi Gabungan telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan Kawasan TNTN segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.

“Terhadap para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 7,5 Milyar”. Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakan pidana berlapis,” jelas Sustyo.

Baca Juga :  Pembimbing Ibadah Akan Berikan Layanan Bimbingan Ibadah dan Pendampingan Jemaah Sakit

Sementara itu, Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, menyatakan pihak Balai TNTN selaku pengelola TNTN telah berupaya menghentikan aktivitas perambahan tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, sekaligus sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku perambahan untuk tidak melakukan perambahan hutan untuk kebun sawit dan membangun pondok tempat tinggal di dalam Kawasan TNTN secara tidak sah. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh mereka, sehingga upaya penertiban perlu dilakukan agar kelestarian hutan primer TNTN terjaga. (*)

Related posts