KAB.BOGOR, CIBUNGBULANG, (15/11/2024) – Menanggapi munculnya pemberitaan di Media Online Lensa Reportase dengan judul https://lensareportase.com/miris-sejumlah-siswi-di-smpn-2-cibungbulang-kedapatan-pesta-miras-di-lingkungan-sekolah/, yang tayang pada rabu, bersama ini kami dari pihak SMPN 2 yang dihadiri oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan TU, menyampaikan klarifikasi atau hak jawab untuk meluruskan isu isu yang tidak benar sebagai berikut:
1. Penggunaan Judul Berita penggunaan Fhoto Berita mengabaikan rasa Empati terhadap siswa dibawah umur, dan tidak mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.
2. Pemberitaan, Sejumlah siswi dari dua kelas, yaitu kelas 7 dan 8 kedapatan mengkonsumsi minuman keras sejenis ciu di area sekolah seusai jam pelajaran Senin Sore, adalah tidak benar. Karena yang benar adalah pada Jum’at siang, diduga, ada salah seorang siswi membawa dan mengkonsumsi miras, (Pemberitaan tidak sesuai, karena dugaan ini, kejadiannya bukan pada hari Senin tetapi Jumat, dan bukan sejumlah siswi dari kls 7 dan 8 juga bukan pula Pesta Miras seperti yang diberitakan, karena yang diduga hanya 1 orang).
3. Pada saat media “Bogor Prioritas dan Berita Super”, mengkonfirmasi,informasi masih belum jelas (masih berupa dugaan), dan masih sedang mengumpulkan informasi dan dicari kebenaranya, sehingga diminta untuk tidak di beritakan.
4. Media Lensa Reportase menyebutkan Wakil Kepala SMPN 2 Cibungbulang dalam pemberitaan dan menyampaikan kutipan, seolah olah Media Lensa Reportase sudah bertemu dan mewawancara langsung Wakil Kepala SMPN 2 Cibungbulang, padahal tidak ada wawancara dengan Media Lensa Reportase dan bertemupun tidak pernah.
5. Media Lensa Reportasi mengabaikan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (PPRA), serta Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019, tentang Pedoman Pemberitaan Ranah Anak (Khususnya anak dibawah umur) untuk tidak memberitakan dengan menyebutkan identitas anak meliputi semua data dan informasi tentang anak secara khusus maupun keterangan pendukungnya seperti alamat rumah, desa, sekolah, perkumpulan/club yang diikuti atau benda benda khusus yang mencirikan sang anak.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan di media online atau media sosial tentang kasus sejumlah Siswi SMPN 2 Cibungbulang kedapatan Pesta Miras di lingkungan Sekolah, untuk dipublikasikan sesuai aturan yang berlaku dengan batas waktu selambat lambatnya 1 x 24 Jam dari hari ini. (Mar)