Kisah SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dan Aliansi Korban PT WAL Mencari Keadilan

Aset PT WAL Disita Negara

Sementara itu Johannes Guntoro Fistanio selaku pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) sekaligus Ketua Aliansi Korban Wanaartha menceritakan perjalanan pihaknya dalam pencarian keadilan. Atas dasar kepercayaan pada OJK atas pendirian dan perizinan pada PT WAL, ia pun membeli polis pada perusahaan tersebut. Namun pada Januari–April, Guntoro mendapatkan informasi seluruh aset Wanaarta senilai hampir 4,7 Triliun diblokir dan disita oleh negara. Sehingga pihaknya sebagai pemegang polis tidak bisa mencairkan polis yang sudah jatuh tempo. Pada beberapa waktu kemudian, perusahaan asuransi ini mengajukan praperadilan atas penyitaan asetnya namun hasil putusan peradilan menyatakan ditolak. Pada saat proses peradilan yang dilakukan perusahaan ini, pemegang polis mendapati fakta hanya 2,4 T dari keseluruhan aset PT WAL  yang disita negara.

“Mendapati kenyataan dibohongi atas informasi yang berbeda ini, kami pun mulai mencari informasi. Pada Agustus kami pun mulai mengirim surat minta perlindungan hukum yang berkeadilan bagi nasabah. Kami surati pihak OJK, sebagai tempat perlindungan konsumen. Tetapi OJK membuat kami sedih karena hingga persidangan saat ini berlangsung tidak ada respons balasan dari OJK. Padahal kami sangat butuh info yang benar dan jelas,” sampai Guntoro.

Pada surat tersebut, pihaknya meminta OJK untuk melakukan penyidikan atas persoalan yang dihadapi para nasabah Wanaartha. Surat tersebut, sambung Guntoro, baru dijawab tujuh bulan setelahnya dan jawaban atas surat tersebut pun tidak memberikan dampak apapun. Akibat lambatnya respons OJK, pihak Guntoro pada 18 Desember 2022 mengajukan permohonan pengadilan negeri mempertanyakan sebab aset perusahaan dirampas. Didapati dari sidang di peradilan bahwa OJK sebelumnya telah melakukan audit terhadap PT WAL dan OJK pulalah yang meminta agar aset perusahaan tersebut disita. Selain itu, pihak OJK juga telah mengetahui kondisi PT WAL sebelum akhirnya asetnya diblokir Januari 2020.

Baca Juga :  Melalui Mendagri Masyarakat Adat Dayak Nyatakan Dukungan Penuh pada Pemindahan IKN

“Atas info valid ini, kami kemudian mengajukan laporan ke Bareskrim pada 16 Februari 2021. Laporan dengan dokumen kami pun direspons dalam waktu 2 bulan dan perkaranya juga langsung naik ke penyidikan dan pemilik perusahaan pun ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022. Namun, pemilik perusahaan pun sudah kabur ke luar negeri dan tidak diketahui di mana keberadaannya,” kisah Guntoro.

Oleh karena kejadian tersebut, sambung Guntoro, pihaknya kembali bersurat kepada OJK untuk meminta audiensi. Permintaan ini pun harus menempuh aksi sengit yang berujung pada diterimanya perwakilan penerima polis. Kehadiran pihaknya di hadapan OJK tersebut karena kekhawatiran akan dicabutnya izin dari PT WAL karena pergantian pengelola usaha dan disertai pula dengan pergantian pimpinan OJK. Hal tersebut pun terjawab, pergantian petinggi OJK pun berdampak pada terkatung-katungnya persoalan yang diajukan pihak Guntoro. Kenyataan pahit lainnya yang harus dihadapi adalah izin usaha PT WAL pun dicabut karena kekosongan keuangan perusahaan.

Related posts