JAKARTA – Sekjen SP NIBA Bumiputera 1912 Irwan Nuryanto, dan Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johannes Guntoro Fistanio, memberikan keterangan dalam sidang uji materiil Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Senin (11/9/2023). Sidang keenam dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Pemohon VI ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra berserta hakim konstitusi lainnya.
Irwan Nuryanto menceritakan, sebagai bagian dari pekerja dan serikat pekerja yang beranggotakan lebih kurang 1.400 pekerja seluruh Indonesia ini, terdapat senilai 800 miliar hak-hak para pekerja belum ditunaikan oleh perusahaan. Hal ini terjadi akibat dari permasalahan likuiditas keuangan yang dialami perusahaan tempatnya bernaung beberapa tahun silam. Dalam upaya hukum, Irwan menjabarkan beberapa langkah yang telah ia dan teman-teman pekerja lakukan untuk mendapatkan hak mereka. Di antaranya, mengirimkan surat hingga beberapa kali pada 2019, 2020, hingga 2022 dengan berbagai judul permintaan atas hak-hak dari pihak serikat pekerja yang perlu dibantu untuk diperjuangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas sekian banyak surat yang dimohonkan pihaknya pada OJK, pada 16 Maret 2021 pihak Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menggelar pertemuan yang menghadirkan banyak pihak, yakni pemegang polis, agen asuransi, dan serikat pekerja serta perwakilan perusahaan Bumiputera 1912. Pada agenda musyawarah ini, serikat pekerja baru mengetahui bahwa OJK pernah melayangkan surat pada pihak perusahaan untuk membentuk panitia pemilihan anggota pengelola perusahaan. Namun perintah dalam surat tersebut tidak diindahkan dan tidak pula dijalankan oleh perusahaan.
“Padahal di dalamnya memuat sanksi pidana jika perusahaan tidak melakukannya. Namun pada kenyataannya pun pihak OJK tidak pula memberikan sanksi sebagaimana tertera pada surat perintah yang diberikannya tersebut,” sampai Irwan.
Kemudian atas tidak ditanggapinya surat demi surat tersebut, pihak serikat pekerja pun mengajukan surat laporan dugaan pidana yang dikirimkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Mabes Polri. Adapun latar belakang laporan ini, sambung Irwan, guna menyikapi desakan pada OJK atas penetapan pengelola statuter dari AJB Bumi Putera, yang dapat membahayakan konsumen akibat kondisi keuangan perusahaan. Akan tetapi, laporan tersebut dinyatakan ditolak karena proses penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Sementara objek tindak pidana yang disampaikan oleh serikat pekerja tersebut dinilai bukan wewenang pihak Kepolisian sebagaimana ditentukan oleh UU P2SK.