Khusus Desa Mandiri, Mendes PDTT Siap Ajukan Regulasi Dana Desa Untuk Rehab Kantor Desa

lensareportase.com, JAKARTA – Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa. Namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri.

“Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa,” paparnya dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Rehabilitasi fisik kantor desa, menurut Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

“Ini untuk terwujudnya pelayanan bagi warga masyarakat yang diharapkan nampak berkompeten, terdepan dan maju di segala sektor,” tegasnya.

Selain itu, Desa Mandiri pun memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

Sementara, lanjut Gus Halim, untuk desa yang statusnya belum ditetapkan sebagai desa mandiri agar fokus alokasi Dana Desa untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang dapat menunjang peningkatan ekonomi desa.

“Fokusnya bukan untuk kantor desa. Fokusnya untuk menjawab ksejahteraan masyarakat. Infrastrukturnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan SDM dan Ekonomi,” jlentrehnya.

Gus Halim menyebut bahwa hal ini adalah bentuk apresiasi kepada desa mandiri dan pecutan semangat bagi kepala desa lainnya untuk lebih mengoptimalkan pembangunan di desa agar bisa mencapai status desa mandiri.

“Semakin baik status desa, maka semakin banyak pula apresiasi yang di dapat,” pungkasnya.

Di akhir webinarnya, Gus Halim berpesan agar Para Kepala Desa untuk segera menuntaskan perbaikan data berbasis SDGs Desa karena bakal dilakukan ujicoba.

Baca Juga :  Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024

“Saya akan melihat bersama dengan Kepala Desa melihat tampilan hasil pengumpulan data oleh perangkat desa berbasis SDGs Desa,” kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Nanti disana, kata Gus Halim, kita akan menguji data sudah bisa dipertanggungjawabkan ataukah masih harus diperbaiki.

“Segera perbaiki dan lengkapi data itu,” pungkas Gus Halim.(*)

Related posts