Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Batas waktu pelaporan ini adalah paling lambat 60 hari setelah kelahiran terjadi.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak yang lahir di Indonesia mendapatkan hak-hak administratif yang diperlukan, seperti akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akta kelahiran sendiri memiliki peranan penting dalam kehidupan seseorang, termasuk untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, serta hak-hak sipil lainnya.
Dalam pelaksanaannya, orang tua atau wali diwajibkan membawa dokumen pendukung, seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, dan identitas orang tua. Pelaporan yang dilakukan tepat waktu tidak hanya membantu pencatatan administrasi yang lebih akurat, tetapi juga mencegah masalah hukum di masa depan terkait status kewarganegaraan anak.
Bagi mereka yang terlambat melaporkan kelahiran setelah 60 hari, proses administrasi bisa menjadi lebih rumit dan mungkin dikenakan sanksi administratif.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pelaporan kelahiran tepat waktu, guna mendukung tertib administrasi kependudukan di Indonesia.(*)