RIAU – Luas hutan alam di Indonesia terus mengalami penurunan drastis akibat deforestasi yang semakin tidak terkendali. Salah satu provinsi yang mengalami dampak paling parah adalah Riau, terutama dengan maraknya pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan sawit. Di Kabupaten Kampar, praktik ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bahkan diduga melibatkan perangkat desa dan mafia tanah. Senin (24/02/2025)
Berdasarkan hasil investigasi, kawasan hutan di beberapa desa di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, telah banyak dibabat secara ilegal menggunakan alat berat. Lebih parahnya, praktik ini dibarengi dengan penerbitan surat ilegal seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT), serta surat hibah yang diduga dikeluarkan oleh oknum perangkat desa dan Ninik Mamak untuk kepentingan cukong atau mafia tanah.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap mafia tanah yang terlibat dalam perusakan hutan ini. “Kami meminta Satgas Pokja Penertiban Kawasan Hutan di Kejati Riau untuk segera menindak para oknum yang terlibat dalam penjualan lahan ilegal ini,” ujar Muchtar.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta Jaksa Agung Republik Indonesia telah menginstruksikan 21 Kejaksaan Tinggi untuk bertugas dalam kelompok kerja penertiban kawasan hutan.
“Kami akan memberikan informasi kepada Satgas agar mereka dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan lebih lanjut. Jangan biarkan orang-orang serakah menjadikan hutan sebagai ladang keuntungan pribadi. Jika ada penjualan lahan dalam kawasan hutan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” tegasnya.
Muchtar menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Mengawal Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pendataan kawasan hutan, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga dan negara dapat meningkatkan pendapatan dari denda administrasi yang diberlakukan terhadap pelanggar.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari Satgas Pokja dan aparat penegak hukum, kerusakan hutan akibat ulah mafia tanah bisa dihentikan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga demi kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.(Mtr/Mar).