Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi ‘Pencegahan Perjudian Online Dan Pinjaman Online Ilegal’. Hal itu guna mencegah penyebaran perjudian online dan pinjaman online ilegal.

“Bak penyelamat di tengah kebuntuan ekonomi, pada kenyataannya perjudian online dan pinjaman online ilegal justru menjadi salah satu indikator dari ragamnya masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Ruang Command Center PN Purwokerto, Selasa (4/3/2025). Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan.

Hadir juga pimpinan dan aparatur PN Purwokerto, Plt Sekretaris Diskominfo Pemda Banyumas dan jajaran, serta Kepala OJK Purwokerto dan jajaran. Sosialisasi juga turut dihadiri oleh unsur masyarakat yang terdiri dari advokat dan mahasiswa/mahasiswi dari beberapa universitas sekitar Purwokerto.

“Sehingga tak jarang, ekstraksi dari kegiatan terlarang tersebut menghasilkan perbuatan tindak pidana yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eddy.

Tak hanya kalangan masyarakat, Eddy turut menyampaikan bahwa perjudian online saat ini sudah masuk dalam tahap darurat. Karena berdasarkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Mochamad Hatta dan himbauan tegas dari Dirjen Badilum, telah banyak website-website resmi dari instansi kementerian/lembaga pemerintahan yang disisipi oleh tautan perjudian online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi sebagai tindakan preventif kami berpendapat perlu untuk mengadakan sosialisasi ini dengan menggandeng Diskominfo Pemda Banyumas dan OJK Purwokerto”, jelas Eddy Daulatta Sembiring.

Senada dengan yang disampaikan Ketua PN Purwokerto, Kepala OJK Purwokerto dalam sambutannya juga menyampaikan betapa pentingnya literasi mengenai moda transaksi keuangan online, sehingga untuk itu pihaknya berterima kasih kepada PN Purwokerto karena sudah menggandeng OJK Purwokerto untuk memberikan materi dalam giat sosialisasi kali ini.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI: Penguatan Pengawasan dalam Mengakselerasi Perubahan dan Perbaikan Turut Menumbuhkan Kepercayaan Publik

Acara ini sangat penting, karena data menunjukan bahwa hanya sekitar 60 persen saja masyarakat yang memahami terkait moda transaksi keuangan online, berbanding terbalik dengan penggunanya yang sudah lebih dari 70 persen. Sebenarnya ini merupakan salah satu tugas kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun demikian tim edukasi kami tidak banyak, hanya ada 3 (tiga) yang membawahi Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Jadi kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Purwokerto yang telah menggandeng kami,” kata Ketua OJK Purwokerto, Haramain Billady.

Di sela-sela penyampaian materi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Pemda Banyumas, Imam Munsyarif mewakili Dinas Kominfo Pemda Banyumas juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PN Purwokerto karena telah menggandeng pihaknya dalam sosialiasi ini.

“Salah satu tugas kami adalah memonitor saluran-saluran yang terindikasi judol, untuk selanjutnya kami laporkan kepada pusat.

Untuk itu pada kesempatan kali ini kami berterima kasih karena sudah diajak untuk memberikan sedikit materi tentang judi online, jadi saat ini saya juga bisa mengajak kepada bapak/ibu sekalian untuk boleh melaporkan dalam hal menemukan saluran-saluran demikian,” ungkap Imam Munsyarif.

Seusai penyampaian materi, tak lupa pula dibuka saluran tanya jawab. Pertanyaan diajukan secara bergantian baik dari aparatur pengadilan, advokat, hingga mahasiswa, yang kemudian dijawab satu persatu.

Acara sosialisasi ditutup dengan sebelumnya dilakukan penyerahan cendera mata berupa tabung minum berlabel “PN Purwokerto-DERAP” oleh Ketua PN Purwokerto kepada setiap peserta yang telah bertanya, serta penyerahan cendera mata berupa plakat oleh Ketua PN Purwokerto kepada Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto.

Related posts