Ketua MA: Satu Hakim Agung Berhasil Adili 2.076 Berkas Perkara Per Tahun

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan sepanjang tahun 2024 lembaganya mengadili sebanyak 31.138 perkara. Dengan jumlah hakim agung yang ada, maka tiap hakim agung berhasil adili 2.076 berkas perkara per tahun. (19/02/2025)

“Beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak 31.138, terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147,” kata Prof Sunarto.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

“Jumlah tersebut meningkat 13,18% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara,” sambung Prof Sunarto.

Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) penanganan perkara selain oleh hakim agung juga oleh hakim ad hoc yang berjumlah 9 orang terdiri dari 4 hakim ad aoc Tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI.

“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” ucap Prof Sunarto yang juga Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Sepanjang tahun 2024, kata Prof Sunarto, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26%. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1%, atau hanya berjumlah 0,74%.

“Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99% dan sisa di bawah 1% selama lima tahun berturut-turut sebagaimana dilihat dalam tayangan,” urai Prof Sunarto.

Baca Juga :  Turnamen Berlangsung Selama Satu Hari¸ Gunfas FC Jadi Juara

Related posts