Ketiga, Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2024 Mahkamah Agung telah menerbitkan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 2 (dua) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan sistem pemidanaan yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. PPendekatankeadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya pada tingkat persidangan terhadap putusan yang di dalamnya termuat pendekatan keadilan restoratif.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PERMA ini merupakan upaya konkret Mahkamah Agung dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, diperlukan penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di pengadilan negeri.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. SEMA ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan keamanan data dan dokumen, efektifitas dan efesiensi, serta peningkatan layanan dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketentuan ini juga diterbitkan agar terdapat keseragaman penerbitan dokumen salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
- Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2024 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan hukum baru dan penyempurnaan terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada bidang kesekretariatan di Mahkamah Agung.