Kedua, selama tahun 2024, Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan pelayanan public, yaitu sebagai berikut:
- Aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Aplikasi ini terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung.
- Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aplikasi ini memungkinkan proses administrasi dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, serta mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.
- Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik. Aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.
- Aplikasi JDIH Versi Mobile. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses melalui Playstore dan AppStore. Aplikasi ini memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.
- Aplikasi DIKTUM. Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum, yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing