Kerap Tidak Humanis, Kadin Indonesia Kecam Keras Tindakan Aparat Terhadap Pelaku UMKM

lenssreportase.com, JAKARTA | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia kepemimpinan Eddy Ganefo mengecam keras atas tindakan apparat terhadap pelaku usaha bidang UMKM yang kerap terjadi tanpa berperi kemanusiaan.

Hal ini sudah banyak terjadi dimana pelaku usaha UMKM yang secara sejarah pernah menjadi penyelamat ekonomi saat krisis 1998 namun sungguh disayangkan di masa pandemi COVID-19 UMKM malah terkesan di anak-tirikan. Ujar Eddy Ganefo Ketua Umum Kadin Indonesia kepada awak media, Sabtu 17/07 via aplikasi WhatsApp.

Eddy menuturkan keprihatinannya, bahwa pada masa pemberlakuan PPKM darurat ini banyak pelaku usaha UMKM ditutup usahanya, bahkan disita barang dagangannya serta tidak sedikit yang dianiaya oleh petugas baik secara fisik maupun mental.

Padahal para pelaku usaha ini berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari dan merupakan penyumbang pajak juga. Ungkap Eddy.

KADIN Indonesia melihat bahwa Tindakan ini akibat kurangnya alur komunikasi antara pemerintah Baik pusat maupun Daerah kepada aparatnya

Dimana dalam peraturan PPKM disebutkan bahwa “Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat” Yang artinya pelaku usaha dapat membuka usahanya dan berjualan namun tidak diperbolehkan pelanggannya makan di tempat, jelas ketua umum Kadin Indonesia.

Melihat keadaan itu KADIN Indonesia sesuai dengan UU No.1 / 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri pasal 6 yang menyebutkan bahwa Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha.

Dan juga dalam pasal 7 huruf b yang menyebutkan salah satu kegiatan KADIN Indonesia adalah penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia.

Yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada Pemerintah dan para pengusaha.

Selanjutnya, serta huruf c yang menyebutkan penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;

Baca Juga :  RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Disetujui Untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Mencoba untuk merespons cepat untuk mengupayakan mediasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui kordinasi kuat dengan KADIN Daerah untuk melakukan pendampingan dan mediasi antara pelaku usaha sektor UMKM sehingga diharapkan tidak akan ada lagi terjadi kesewenang-wenangan terhadap pelaku usaha UMKM oleh oknum aparat di lapangan.

Untuk itu, KADIN Indonesia meghimbau masyarakat apabila ada pelaku UMKM yang mengalami ketidakadilan dapat menghubungi KADIN Indonesia dengan mengisi form sebagai berikut https://forms.gle/znENgLdRpD55xHpZ7 Tutup.(*)

Related posts