Kendaraan R2 ditarik Matel, warga datangi leasing Adira Finance 3 Kota Bogor

Dalam pelaksanaan bisnisnya leasing Adira masih memakai jasa pihak ketiga untuk menarik kendaraan debitur yang macet atau menunggak pembayaran, hal ini dialami oleh ibu rini dengan Nomor kontrak 011121111871 An Rini Handriyani yang mana 1 unit kendaraannya, ditarik debt Colektor yang sewa pihak Adira Finance, ketika ditanyakan langsung ( 17/04/2023) ke Salah satu Staf Adira 3 kota bogor Saudara Diding saefudin mengatakan bahwa yang menarik kendaraan tersebut dari fihak adira pusat langsung melalui saudara Puguh Haryanto yang memakai jasa Perusahaan Penagihan, saat ini kendaraan tersebut sudah masuk lelang.

Saat dikonfirmasi Puguh Haryanto melalui ponsel membenarkan bahwa penarikan sudah merupakan SOP dari Adira finace kalau kendaraan debitur menunggak harus di tarik, seperti kejadian yang menimpa ibu rini tempo hari, walau di jalan sekalipun, karena perusaan tidak boleh rugi, walau akhirnya akan membuat konsumen berpindah ke leasing yang lebih lunak dalam penarikan dan penagihan.

Menyikapi hal ini korban ibu rini yang kendaraannya ditarik Leasing adira kemungkinan akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi melalui pengacara yang beliau tunjuk yaitu dari YBH Batara dan membuka laporan polisi dengan pasal perampasan Perbuatan Melawan hukum Dalam Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2,3 junto Pasal 335 menerangkan tindakan debt collector mengambil paksa mobil di jalan merupakan tindak pidana perampasan.

“Kami memahami kinerja leasing, mereka berdasarkan Undang undang fidusia, akan tetapi hati hati juga, klo sertifikat fidusia timbul setelah kasus masuk ke ranah hukum dan konsumen merasa tidak menandatangani perjanjian tersebut, tidak menghadap notaris artinya sertipikat tersebut Bodong, hati hati disitulah Pidana nya, pemalsuan dan perbuatan melawan hukum, kita sering menghadapi hal seperti ini, biasanya sama sama faham lah, selesai dalam perdamaian, akan tetapi kalau mau berlanjut juga kita siap”

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Memberikan Sambutan Dalam Penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan IDLO

ujar Advokat Diansyah Putra saat di jumpai di kantor nya di yayasan bantuan hukum Batara.

 

( Torus/Giri Red)

Related posts