Kemnaker: Terapkan SMK3, Mampu Tingkatkan Daya Saing

lensareportase.com, Bandung–Salah satu tuntutan yang harus dipenuhi dalam menghadapi perdagangan global bagi perusahaan yaitu kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan penerapan K3 melalui SMK3 bagi setiap perusahaan, maka perlindungan K3 bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktivitas perusahaan dapat terwujud.

“Penerapan SMK3 akan berpengaruh dalam peningkatan kualitas produk, produktivitas tenaga kerja dan efisiensi perusahaan yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang secara virtual saat membuka Workshop ‘Penerapan SMK3 di Balai K3 dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022) malam.

Haiyani Rumondang menegaskan penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

“Penerapan SMK3 menjamin terciptanya suatu sistem K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif,” ujar Haiyani.

Menurut Haiyani, penerapan SMK3, tidak hanya diterapkan di lingkungan perusahaan saja tetapi juga di instansi pemerintah, dengan mengintegrasikan sistem manajemen organisasinya. Penerapan SMK3 di Balai K3 dan BPVP berdasarkan kebijakan nasional meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Haiyani berharap penerapan SMK3, Balai K3 dan BPVP dapat mengelola risiko dan peluang K3 sehingga dapat menghilangkan bahaya dan meminimalkan risiko dengan mengambil langkah-langkah pencegahan dan perlindungan yang efektif.

“Seluruh Balai K3 dan BPVP dapat mulai setting up penerapan SMK3 di masing-masing unit kerja, untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien sekaligus mendorong produktivitas di lingkungan Balai K3 dan BPVP,” katanya.

Baca Juga :  RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Disetujui Untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

Dalam kesempatan sama, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Hery Sutanto, mengatakan workshop SMK3 digelar bertujuan dalam rangka penyamaan persepsi dalam penerapan SMK3 di Balai K3 dan BPVP.(*)

Biro Humas Kemnaker

Related posts