lenssreportase.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan kemudahan berusaha. Dalam hal ini, yakni terkait dengan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi landasan para pelaku usaha untuk mendirikan suatu usaha demi peningkatan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut melatarbelakangi pertemuan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan, di Aula Prona lantai 7, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (15/08/2022). Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari KADIN Indonesia menyampaikan beberapa masukan terkait dengan program pemerintah dalam bidang agraria, tata ruang, dan kawasan. Di antaranya terkait dengan kebijakan One Map Policy, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota, Bank Tanah, tanah telantar, harmonisasi antara Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan tata ruang, hingga keterlibatan KADIN Indonesia dalam Forum Tata Ruang Nasional.
Menanggapi beberapa usulan, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, terkait dengan harmonisasi antara LSD dengan tata ruang akan segera direalisasikan. Menurut Hadi Tjahjanto, dengan dilakukannya sinkronisasi dua hal tersebut dapat mengakomodir keperluan kemudahan berusaha di daerah, namun tidak terlepas dari regulasi yang ada. “Karena perintah Pak Presiden kepada saya mencakup juga tata ruang dan LSD. Kita akan sinkronkan, karena ini satu hal yang harus disinkronkan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Bank Tanah diharapkan memiliki inovasi sehingga dapat berperan dalam menarik para pelaku usaha. “Bank Tanah harus segera punya inovasi, di mana tempat yang cocok untuk para pengusaha ini segera datang. Perlu koordinasi sama RDTR, pertanahan, dan sebagainya untuk memberikan ruang yang secepat-cepatnya sehingga pelaku usaha datang menanamkan modalnya. Ini adalah bagian dari tugas kita yang diberikan pemerintah untuk memiliki Bank Tanah, yaitu untuk memberikan kemudahan berusaha,” tambah Hadi Tjahjanto.
Terkait dengan Bank Tanah dan tanah telantar, Menteri ATR/Kepala BPN mengutarakan, akan terus mengawal regulasinya supaya mendapatkan lahan yang clean and clear. Dengan demikian, dapat memberikan rasa kepastian hukum, dan para pengusaha bisa menanamkan modalnya di Indonesia. “Namun, kami minta peran aktif dari KADIN Indonesia dalam mendukung program pemerintah agar investor bisa datang, terlindungi, dan tidak ada masalah,” sebut Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menyatakan, ia dapat mengakomodir beberapa usulan yang diajukan KADIN Indonesia demi kebaikan bangsa Indonesia. Namun, dalam mewujudkannya membutuhkan proses dan yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Dunia usaha itu yang diperlukan tanah. Oleh sebab itu, harus sering ketemu. Kuncinya komunikasi, sehingga permasalahan di lapangan bisa teratasi,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid mengenalkan secara umum tugas dan fungsi KADIN, serta jajaran yang membidangi urusan agraria, tata ruang, dan kawasan. Di samping itu, ia mengutarakan harapannya agar bisa terjalin sinergi antara KADIN Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kemudahan berusaha. “Harapannya, kami dengan Kementerian ATR/BPN bisa menjalin kerja sama yang strategis,” imbuh Arsjad Rasjid.(*)