Kementan Pastikan Kembali Penanganan PMK Dilakukan Maksimal

lensareportase.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan pembentukan Satgas PMK dari tingkat pusat hingga ke kabupaten, pangaturan pembatasan lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, desinfektan hingga memberikan vaksinasi terhadap ternak di wilayah terdampak.

Berdasarkan data yang ditampilkan dalam ISIKHNAS di Crisis Center Kementan, saat ini tercatat penularan PMK masuk di 21 provinsi. Tepatnya ada di 231 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Dan jumlah yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029,” ujar Makmun, Sekretaris Ditjen PKH dalam konferensi pers penanganan PMK, Selasa, 5 Juli 2022.

Makmun mengatakan, semua data yang ada sudah melalui validasi dari petugas lapangan, dinas kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat baik di Kementan maupun BNPB. Semua data itu dilaporkan langsung petugas paramedik dan bisa diakses oleh semua orang. “Data dapat kita telusur hingga di tingkat desa, sehingga mempermudah kita untuk melakukan pengawasan atau kontrol di tingkat desa”, imbuhnya.

“Data yang divalidasi itulah yang kemudian kami munculkan. Dan ini semua masuk ke dalam sistem informasi yang terintegrasi yang kita sebut dengan ISIKHNAS (Integrated Sitem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) dan saat ini terintegrasi dengan BLC BNPB dan interface kepolisian. Jadi semua data sama,” katanya.

Lebih lanjut Makmun menyampaikan, Kementan saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan wabah PMK ini. “Kementan telah mendistribusikan vaksin yang dilakukan secara bertahap dengan target populasi yang pertama adalah ternak aset dan ternak dengan nilai ekonomi tinggi seperti sapi/kerbau perah dan sapi bibit, serta sapi yang berpotensi tinggi untuk dilalulintaskan di 19 provinsi. Ketersediaan vaksin sebanyak 800.000 dosis dan telah terdistribusi sebanyak 669.400 dosis,” ungkap Makmun.

Baca Juga :  Genjot Terus, Ekspor Kayu Lapis Asal Banten Senilai 55.3 Miliar

“Saat ini ternak yang telah divaksin sebanyak 296.973 ekor dan kita targetkan Idul Adha nanti sudah selesai divaksin semua, setelah itu kita laksanakan vaksin tahap berikutnya,” ungkap Makmun.

“Untuk ternak yang sakit kita fokuskan untuk diobati dulu biar sembuh, setelah sembuh 6 bulan kemudian baru dapat divaksin karena setelah sembuh ternak akan mempunyai antibodi tersendiri”, kata Makmun.

Ia sebutkan, Kementan saat ini telah mendistribusikan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis ke 19 Provinsi. Demikian pula dengan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter telah terdistribusi ke 19 Provinsi tertular. Selain itu untuk logistik vaksinasi dan pengobatan berupa Spuit 800.000 pcs dan Handspriyer 2.000 unit juga telah didistribusikan.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan, Wisnu Wasisa Putra menegaskan bahwa sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan ini, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.

“Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal pulau Jawa dan pulau Sumatera, pulau Lombok dan pulau lainya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas apanila kondisinya masuk zona merah, karrena itu rentan PMK,” katanya.

Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di Pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

“Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan,” katanya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, kembali menyampaikan bahwa pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional.

Baca Juga :  Perbedaan KTP-el dan KTP Digital

“Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Related posts