Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.(*)
KemenPPPA Turut Berduka atas Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa
Related posts
Plt Mendes PDTT Muhajir Effendy Minta Percepatan Penyerapan Anggaran
Kejari Kab.Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan dan Uang Pengganti dari Perkara Tipikor Ke KAS Negara
Ini 5 Sikap Pemerintah Soal Kisruh Pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo
Grand Prize Gelegar Cuan PLN Mobile Diumumkan, Ini Dia Pemenang Hadiah Mobil Listrik
Gus Halim: Haram Hukumnya BUM Desa Saingi UMKM dan Usaha Warga