Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.(*)
KemenPPPA Turut Berduka atas Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa
Related posts
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Pimoin Delegasi MA RI Kunjungan Dewan Peradilan Agung Kuwait
Di Praperadilan Hasto Sekjen PDIP, Jubir Humas PN Jaksel di tunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim nya
Jajaki Skema Kerjasama Badan Usaha, Kementerian Transmigrasi Undang Kementerian Keuangan
Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkes RI
Rapat Koordinasi Kemenko IPK, Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal Menjadi Pilot Project