Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.(*)
Related posts
Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto tidak dapat di terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polemik MA & Peradilan saat ini Peran Humas Harus Lebih Sinergi, Bijak & Lebih Cerdas
Mendes Yandri Ajak Apdesi dan Papdesi Bersinergi: “Bangun Desa, Bangun Indonesia”
Mendes Yandri Ajak Gubernur Jateng Terpilih Manfaatkan BUM Des Pangkas Kemiskinan di Desa







