KemenPPPA Turut Berduka atas Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa

Terkait sanksi hukum terhadap terduga pelaku, Nahar menilai, atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban. Sampai hari ini kami dengar pemeriksaan sudah melibatkan 5 (lima) saksi,” ujar Nahar.

Sebelumnya pada Sabtu (2/12), terduga pelaku telah dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya. Berkaitan dengan hal tersebut, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30 juta “Kami berharap, kasus KDRT ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nahar.

Berkaca pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkas Nahar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

Related posts