Secara keseluruhan, penanganan ABH dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat UU SPPA dan KHA. Masyarakat diharapkan untuk percaya dengan sistem dan ke depannya terus berpartisipasi dalam sistem perlindungan anak. Utamanya melakukan upaya pencegahan melalui edukasi yang ramah anak dan tanpa kekerasan atau dikenal dengan disiplin positif, mulai dari dalam keluarga, di tingkat sekolah, dan masyarakat.
Pendekatan pengasuhan dengan kekerasan pada anak, akan menormalisasi anak untuk melakukan hal yang sama kepada teman-temannya. Bahkan berbagai hasil studi sudah menunjukkan bahwa anak korban kekerasan yang tidak mendapatkan pendampingan rehabilitasi berpotensi dua kali lipat untuk menjadi pelaku kekerasan dibanding anak lainnya. Untuk itu, pencegahan bullying dan pelaksanaan disiplin positif oleh guru di sekolah-sekolah dan orang tua akan menjadi prioritas Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas PPPA Kabupaten Cilacap.
Literasi digital bagi anak juga harus mendapatkan perhatian, anak harus dibekali dengan pengetahuan bagaimana anak mampu menjadi warga internet yang bertanggung jawab, mampu menyaring informasi, dan menyadari tanggung jawab dalam setiap unggahan konten yang dibuat anak, karena jejak digital akan ada seumur hidup anak. (*)