KEMENPPPA : Perundungan dan Kekerasan Anak Pada Teman Sebaya di Kab. Cilacap Harus Ditangani dan Dicegah Keberulangannya

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menambahkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari anak korban, anak saksi dan AKH. Dalam penanganan kasus ini, diharapkan anak-anak ini tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.

“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” jelas Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.

Sejalan dengan itu pentingnya perhatian juga diarahkan pada anak saksi, pada kesempatan kunjungan ini psikolog SAPA 129 KemenPPPA juga melakukan FGD sebagai bentuk asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial serta mengedukasi bahaya akan perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar. Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas dan kebingungan. Akibat dari emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah. Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak.

Kemenko PMK selaku pengampu mandat koordinasi lintas sektor bidang pembangunan manusia melihat bahwa dengan adanya kasus perundungan anak yang viral ini membuktikan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mampu berkoordinasi lintas sektor dalam penanganan sesuai system perlindungan anak yang ada.

“Pelaksanaan penanganan sudah relatif on the track karena APH sudah mengerti tentang SPPA dan Konvensi hak Anak (KHA), karena terlihat APH telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak AKH dan keluarganya dengan baik. Ini menandakan dengan penanganan yang cepat, Cilacap dapat menjadi percontohan yang baik untuk daerah lain dalam penanganan kasus ABH” kata perwakilan Kemenko PMK, Imron Rosadi.

Baca Juga :  Walikota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan RHU Yang Melanggar Pakta Integritas Dikenakan Sanksi

Related posts