KEMENPPPA : Perundungan dan Kekerasan Anak Pada Teman Sebaya di Kab. Cilacap Harus Ditangani dan Dicegah Keberulangannya

Cilacap – Menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya di Kabupaten Cilacap yang sedang viral di media sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diwakili oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Komisioner KPAI, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kab. Cilacap, Aparat Penegak Hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan/desa melaksanakan rapat koordinasi bersama.(01/10)

Pertemuan membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan AKH. Selain itu, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kab. Cilacap mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tahun ini memperoleh kategori Nindya.

“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), KemenPPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan  KemenPPPA Ciput Purwianti.

Selain menonjolkan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan bersama dalam menangani kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak yakni dengan korban dan pelaku adalah usia anak, KemenPPPA juga mengapresiasi langkah sigap yang diambil pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pendampingan awal kasus kekerasan.

“Apresiasi pada jajaran Polresta Cilacap, Dinas Pendidikan, Dinas KBPPPA Cilacap, dan pihak sekolah yang telah melakukan langkah cepat penanganan sesuai Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditetapkan melalui Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022. Seluruh anak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaca dari kasus ini, ada berbagai langkah tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Ciput.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi Pemancing Yang Tenggelam di Pelabuhan Muara Baru Jakarta

Related posts