KEMENPPPA Kawal Kasus Siswi SMP Difabel di Blora Korban Pemerkosaan

Dalam hal 1 dari 6 pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka pidana penjara terhadap pelaku tersebut dapat ditambah 1/3 (sepertiga) sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) sehingga ancaman pidana penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun.

Nahar juga mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.(*)

Baca Juga :  Mendes Yandri Dorong Desa untuk Ekspor Produk Unggulan

Related posts