KemenPPPA : Kasus KDRT Perempuan Hamil Muda di Serpong, Tangerang Selatan

Jakarta (16/7) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan yang sedang hamil muda di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kasus KDRT ini diketahui ketika korban menghubungi pelapor sembari kesakitan minta pertolongan Kemudian pelapor datang ke tempat kejadian perkara dan Sesampainya di TKP sudah ada ramai-ramai warga dan pelapor melihat korban sudah dalam keadaan berdarah dan luka-luka selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Setelah kasus ini viral di media, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan para pihak yang terkait seperti Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara Psikologis, maupun proses hukumnya,” ungkap Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA.

Ratna menyampaikan apresiasi serta berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh Warga dan UPTD P2TP2A Kota Tangerang karena langsung mendampingi korban setelah menerima laporan korban. Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih di anggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictiminsasi.

Bahwa perbuatan terlapor dapat dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun serta Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena mengingat korban saat ini sedang hamil 4 bulan dimana pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yg masih dalam kandungan.

Baca Juga :  Operasional Kesehatan Haji Selesai, Kematian Jemaah Dibawah Satu Permil

Melihat maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ratna berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan peguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainya terkait UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga di kalangan Masyarakat.

Related posts