JAKARTA, lensareportase.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang suami (T) terhadap istrinya (K) di Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pelaku (T) memukul istrinya (K) karena adanya informasi yang ia dapatkan dari orang sekitar mengenai istrinya, meskipun informasi tersebut masih bersifat dugaan.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan suatu permasalahan diselesaikan dengan cara kekerasan. Selain itu anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak dan dikhawatirkan dapat berdampak pada psikis anak,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Kamis (17/11).
Menteri PPPA menjelaskan, pemukulan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pemukulan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan dan dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 j.o Pasal 44 UU PKDRT.