Nahar berharap kasus perundungan di Sragen tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu, keberulangan perundungan juga harus dicegah. “KemenPPPA juga mendorong sosialisasi lebih masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 untuk mengurangi angka perundungan di satuan pendidikan. Perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu, semua pihak baik pengawas, pendidik, dan sesama siswa harus aktif mencegah perundungan,” ujar Nahar.
KemenPPPA juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis Disiplin Positif Guru Cerdas bagi Pendidikan/Tenaga Kependidikan dan Pengelola Pondok Pesantren dalam rangka pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Hal ini perlu digencarkan mengingat hasil kegiatan sangat bermanfaat bagi siswa, pengajar, dan semua pihak yang terlibat dalam pendidikan di Indonesia.
Nahar mengatakan pihaknya terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, termasuk perundungan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.(*)