“Kami akan terus memantau proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada anak korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk fungsi pemulihan dari dampak traumatis yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami,” tandas Nahar.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. Kemen PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk segera melaporkannya kepada SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (*)