Jakarta (16/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap anak korban DDP (7) oleh 5 (lima) orang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung, ibu tiri, nenek tiri, kakak tiri, dan paman tiri di Malang, Jawa Timur. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa terduga pelaku dapat diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan fisik berupa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak apalagi yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban sebagaimana yang terjadi pada anak korban DDP. Anak korban DDP mengalami penyekapan dan kekerasan fisik sejak April 2023 silam oleh keluarga terdekat yang mengasuhnya yakni ayah kandung, ibu tiri, dan keluarga ibu tirinya. Para terduga pelaku dapat dikenakan UU PA dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya, serta UU PKDRT,” ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (16/10).
Nahar mengemukakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut dari keberanian anak korban yang berhasil kabur dan meminta bantuan tetangga pada 9 Oktober 2023. Kondisi anak korban saat itu dipenuhi bekas luka dan kelaparan karena anak korban jarang diberi makan oleh terduga pelaku. Tetangga anak korban lantas segera menghubungi perangkat Rukun Warga (RW) dan Desa yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian. Dari situ Kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang. Pada 10 Oktober 2023, Kepolisian melakukan penangkapan kepada seluruh terduga pelaku dan DinsosP3AP2KB melakukan evakuasi dan asesmen terhadap korban serta membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang.
“Anak korban DDP selama ini disekap di ruangan kecil dan tidak diizinkan untuk keluar sama sekali. Anak korban pun mengaku bahwa jarang sekali diberikan makan, sering disiksa oleh keluarga, dan kerap kali mengalami kekerasan fisik diantaranya seperti dipukul, disundut rokok, dicekik, dipukul dengan rotan, dan dicelupkan kedua tangannya ke panci yang berisi air mendidih. Kondisi anak korban saat ditemukan tetangga dalam keadaan kelaparan dengan banyak bekas luka, terlebih yang melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi itu sendiri adalah keluarga anak korban,” jelas Nahar
Berdasarkan koordinasi yang di lakukan oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, dan UPTD PPA Kota Malang didapatkan bahwa UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan UPTD PPA Kota Malang terus melakukan pemantauan, pendampingan, dan penanganan bersama. UPTD PPA Kota Malang telah melakukan evakuasi terhadap anak korban, melakukan rujukan ke RSUD Saiful Anwar Malang untuk pemeriksaan kondisi Kesehatan anak korban, mendampingi pelapor untuk melakukan pelaporan kepada Polresta Malang Kota, dan mendampingi secara psikologis terhadap anak korban, serta melakukan monitoring berkala terhadap kondisi anak korban yang didampingi oleh DinsosP3AP2KB Kota Malang.