Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.
Setelah mendapatkan status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali setahun untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan mutu. Monitoring dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya TPMD dan TPMDG memiliki tingkat kepuasan pasien di bawah 50 persen selama 6 bulan serta tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 (enam) bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada TPMD dan TPMDG terkait.
Selepas itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada dinkes kabupaten/kota, dinkes provinsi, dan/atau Kemenkes, sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.